Minggu, 18 Maret 2012

makalah pajak bumi dan bangunan


MAKALAH  PAJAK BUMI DAN BANGUNAN










DISUSUN OLEH:

NAMA         : PUTRI AJENG JANUARTI
KELAS        : 2EA19
NPM             :19210950


FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN S1-MANAJEMEN

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1                   Latar Belakang

Ada beberapa macam pajak yang ada di Indonesia salah satunya yaitu pajak yang akan dibahas adalah pajak bumi dan bangunan. Pada dasarnya pajak bumi dan bangunan ini masih mengalami beberapa kendala untuk mengetahui berapa banyak jumlah yang harus dibayar karena untuk membedakannya saja terkadang masih belum tepat seperti kebun dengan tanah kosong dll. karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

1.2              Tujuan Tulisan

Membantu para pembaca untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang pajak bumi dan bangunan, sehingga pare pembaca tidak hanya membaca saja tetapi berharap untuk lebih mengetahui lagi apa itu yang dimaksud dengan pajak bumi dan bangunan, dan apa saja aturan-aturan atau kewajiban-kewajiban yang ada di pajak bumi dan bangunan. Dan mengetahui bagaimana cara bekerja pajak bumi dan bangunan di indonesia, dan bagaimana hasil pajak bumi dan bagunan tersebut harus digunakan.












BAB 2
PEMBAHASAN

  Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
  Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
  Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
  Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.
  Direktorat Jenderal Pajak menggunakan layanan peta digital dan berbasis satelit yang disediakan situs informasi terkemuka di dunia, Google Map, sebagai dasar penetapan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Dengan cara ini, diharapkan tidak ada aset tanah dan bangunan warga yang salah penghitungan. Memakai Google Map sebagai salah satu dasar menentukan besaran NJOP (nilai jual obyek pajak atau dasar penentu tagihan PBB).
  Semua Ditjen Pajak dapat menggunakan Google Map dengan biaya (sewa) yang ditanggung kantor pusat di Jakarta.Saat ini, seluruh dana yang dihimpun dari PBB diserahkan kepada pemerintah daerah setempat. Namun, penagihannya masih oleh Ditjen Pajak. pemerintah pusat berharap PBB tidak dijadikan sumber utama dalam mendorong pendapatan asli daerah (PAD). Karena dengan demikian, pemerintah daerah akan berlomba menaikkan NJOP.
  Selain itu, penetapan NJOP juga harus hati-hati karena dalam satu areal yang sama akan ada perbedaan PBB antara tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal serta yang dipakai untuk komersial. Jika NJOP tanah dan bangunan komersial dinaikkan, akan mendorong kenaikan pada tanah dan bangunan di sekitarnya.
  Akibatnya, rasa keadilan tidak muncul bagi pemilik tanah dan bangunan yang tidak menggunakannya untuk tujuan komersial, misalnya sawah, kebun, atau rumah tempat tinggal. Kecenderungan menaikkan NJOP kawasan komersial terus muncul dari pemerintah daerah yang menghendaki peningkatan PAD.
 Untuk memilih-milih tanah dan bangunan komersial dan bukan komersial, dapat menggunakan Google Map itu. Karena sering kali antara tanah dan bangunan komersial serta yang bukan komersial itu terletak bersebelahan.



BAB  3
PENUTUP
Kesimpulan
Penggunaan Google Map bukan solusi efektif untuk menyelesaikan permasalahan ketidaktepatan penilaian obyek PBB serta peruntukan tanah dan bangunan. Padahal, hal ini yang banyak dikeluhkan masyarakat.  
Solusi efektif adalah melakukan pendataan setiap obyek PBB, bekerja sama dengan aparat pemerintah daerah dan penilai (appraisal) independen. Ini harus dilakukan secara berkesinambungan dalam periode waktu tertentu, yakni dalam beberapa tahun sekali.













DAFTAR PUSTAKA
http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=7576

2 komentar:

  1. Permisi ka ada sedikit info nih, sebaiknya kaka masukkan link gunadarma ka http://www.gunadarma.ac.id/, terima kasih ka 

    BalasHapus
  2. Bagaimana cara pembayaran PBB dapat dilakukan? Regard Telkom University

    BalasHapus